JAMBERITA.COM - Usai mendengarkan keterangan dari seluruh terdakwa, Jaksa KPK mempertanyakan apakah para terdakwa terhadap perbuatan ini ada penyesalan. "Apakah kalian menyesal telah melakukan hal ini?," tanya jaksa, Senin (27/1/2020).
BACA: Zainal dan Effendi Pastikan Semua Anggota Komisi III Terima Uang
Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah ketika ditanyakan hal itu mengaku menyesal terhadap apa yang dilakukan.
Ditambah lagi ada kode etik yang tidak membenarkan menerima penghasilan diluar haknya sebagai anggota DPRD. "Kami menyesal terhadap ini semua," ujar terdakwa, baik Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah sambil menahan tangis.
BACA: Ini Cerita Muhammadiyah Dapatkan Uang Ketok Palu Rp.200 Juta
Sementara Muhammadiyah sendiri tidak terlalu banyak bicara. Dirinya hanya ingin hukumannya sesuai dengan yang apa dilakukannya. "Saya hanya ingin nantinya sesuai terhadap perbuatan saya," ucapnya. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Ini Cerita Muhammadiyah Dapatkan Uang Ketok Palu Rp.200 Juta
Effendi Hatta Ungkap Jalur Uang Jatah Komisi III, Begini Alur Distribusinya
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
