JAMBERITA.COM - Usai mendengarkan keterangan dari seluruh terdakwa, Jaksa KPK mempertanyakan apakah para terdakwa terhadap perbuatan ini ada penyesalan. "Apakah kalian menyesal telah melakukan hal ini?," tanya jaksa, Senin (27/1/2020).
BACA: Zainal dan Effendi Pastikan Semua Anggota Komisi III Terima Uang
Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah ketika ditanyakan hal itu mengaku menyesal terhadap apa yang dilakukan.
Ditambah lagi ada kode etik yang tidak membenarkan menerima penghasilan diluar haknya sebagai anggota DPRD. "Kami menyesal terhadap ini semua," ujar terdakwa, baik Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah sambil menahan tangis.
BACA: Ini Cerita Muhammadiyah Dapatkan Uang Ketok Palu Rp.200 Juta
Sementara Muhammadiyah sendiri tidak terlalu banyak bicara. Dirinya hanya ingin hukumannya sesuai dengan yang apa dilakukannya. "Saya hanya ingin nantinya sesuai terhadap perbuatan saya," ucapnya. (am)
Kebakaran Lahan Kembali Terjang Pematang Gajah Muaro Jambi, Api Disebut Merembet ke Kebun Karet
Suara HKTI, SAH Imbau Pengusaha Perkebunan Tak Buka Lahan dengan Membakar
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Ini Cerita Muhammadiyah Dapatkan Uang Ketok Palu Rp.200 Juta
Effendi Hatta Ungkap Jalur Uang Jatah Komisi III, Begini Alur Distribusinya
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


